Pemkab Magelang tetap serius menangani besarnya sisa bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan sejak 2010 yang hingga kini belum terserap.
"Tetapi upaya itu terkendala pada petunjuk teknis (juknis) Permendikbud," kata Bupati Magelang, Ir H Singgih Sanyoto, Kamis (6/6).
Menurut dia, terdapat perbedaan antara Juknis Permendikbud Nomor 57 Tahun 2011 yang pelaksanaannya dengan sistem pelelangan, dan Permendikbud Nomor 61 Tahun 2012 dengan menerapkan sistem swakelola.
Dalam menangani sisa DAK, pemda tetap mengacu pada PMK RI Nomor 06/PMK.07/2012 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.
Dalam Pasal 29 ayat 3 disebutkan, dalam hal terdapat sisa DAK pada Kas Daerah saat tahun anggaran berakhir. Daerah dapat menggunakan sisa DAK tersebut untuk mendanai kegiatan.
DAK pada bidang yang sama tahun anggaran berikutnya, sesuai petunjuk teknis tahun anggaran sebelumnya atau tahun anggaran berjalan.
Seperti diketahui, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) Kabupaten Magelang 2012 mencapai Rp 296.632.711.632. Dana tersebut termasuk DAK Pendidikan yang sejak 2010 tidak dibelanjakan.
0 komentar:
Posting Komentar