Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menyayangkan sikap Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) yang tidak mengakomodasi usulan PGRI soal pengurangan beban mengajar guru di dalam kelas.
Pihak PGRI tidak setuju jika pemerintah tetap mempertahankan ketentuan beban mengajar tatap muka 24 jam seminggu sebagai syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi.
Ketua Umum PB PGRI Sulistiyo mengaku sejak awal telah mengusulkan pengurangan beban mengajar tatap muka dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Menurutnya, usulan tersebut diajukan bukan tanpa dasar, melainkan atas kondisi dan kenyataan yang terjadi di lapangan.
“Kami menyayangkan sikap pemerintah. Usulan PGRI akan revisi PP 74 itu dimentahkan. Kemdikbud sepertinya akan tetap menetapkan beban mengajar guru kembali lagi ke 24 jam tatap muka,” sesal Sulistiyo.
Padahal, lanjutnya, Mendikbud Mohammad Nuh pernah mengatakan akan menghargai tugas guru selain mengajar tatap muka di depan kelas. “Padahal dulu dalam pidatonya, Mendikbud menyatakan sejalan dengan kurikulum baru, semua kegiatan guru akan dihargai dan diakomodasi untuk masuk hitungan. Seperti membina ekstrakulikuler, tugas wali kelas, dan tugas-tugas guru lainnya,” kata anggota DPD RI itu.
Dikatakan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyebutkan, tugas guru bukan sebatas mengajar di dalam kelas. Mendidik, melatih, menilai, dan mengevaluasi juga menjadi tugas guru.
Tidak Adil
“Lalu kenapa pemerintah hanya menghitung tugas mengajar di dalam kelas saja. Ini kan tidak adil. Mengajar tatap muka itu hanya sebagian dari tugas guru saja,” tandasnya.
Menurutnya, ada ketidakharmonisan komunikasi antara pejabat di Kemdikbud. Apa yang telah dikatakan oleh Mendikbud tidak ditangkap secara jelas oleh pejabat-pejabat di bawahnya.
“Seharusnya, kebijakan dan aturan itu melihat kondisi realitas di daerah. Mereka mengaku mengatur guru tapi sesungguhnya tidak pernah sayang kepada guru,” kata Sulistiyo.
Sementara itu, Direktur Pembinaan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (P2TK), Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kemdikbud Sumarna Surapranata menegaskan, ketentuan mengajar 24 jam seminggu sudah menjadi aturan yang harus dipatuhi guru. Menurutnya, hal itu menjadi syarat utama untuk mendapatkan tunjangan profesi. “Itu syarat untuk diturunkannya tunjangan profesi guru,” dalihnya.
Lebih dari itu, lanjutnya, perhitungan 24 jam mengajar tersebut harus sesuai dengan sertifikasi guru. Ketika guru mengajar materi yang tidak sesuai dengan sertifikasinya maka tidak akan masuk perhitungan.
0 komentar:
Posting Komentar