Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang menyatakan telah melimpahkan kasus dugaan korupsi buku ajar dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2011 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (11/6) siang.
Dalam pelimpahan itu, Kejari mengatakan belum membawa serta tersangka Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Rembang Bambang Joko.
Kepala Kejari Rembang Sudirman Syarif SH mengatakan, pelimpahan berkas setelah Kejaksaan Tinggi (Kajati) memastikan rencana dakwaan kasus dugaan korupsi itu layak dan lengkap.
"Pada hari Jumat kemarin, Kajati menyatakan berkas rencana dakwaan sudah bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Setelah kami susun, berkas kami limpahkan Selasa siang ini," jelas dia.
Dia menerangkan dalam pelimpahan itu, Kejari mengambil sikap belum membawa serta tersangka Bambang Joko.
"Setelah Pengadilan Tipikor membuat penetapan hari persidangan, tersangka baru akan kami bawa ke Semarang. Biasanya penetapan hari persidangan dilakukan seminggu setelah pelimpahan," kata Kepala Kejari.
Dalam kasus buku ajar di Rembang, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan kerugian negara mencapai Rp 4,2 miliar lebih. Anggaran pengadaan buku ajar itu sendiri mencapai Rp 7,8 miliar.
Sudirman Syarif mengaku, setelah pelimpahan kasus dengan tersangka Bambang Joko, Kejari akan langsung memeriksa saksi -saksi untuk tersangka lainnya, yakni Kepala Disdik Dandung Dwi Suncahyo.
"Selasa ini kami sudah memeriksa beberapa saksi untuk tersangka Kepala Disdik. Kami berharap akhir bulan ini pemeriksaan saksi untuk tersangka Kepala Disdik sudah selesai," tegas dia.
0 komentar:
Posting Komentar