Home » , » NUPTK ( NOMER UNIK PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN )

NUPTK ( NOMER UNIK PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN )

Written By Unknown on Selasa, 28 Mei 2013 | 08.15

DIBERITAHUKAN KEPADA BAPAK/IBU GURU, UNTUK PEMBUATAN/PENGAJUAN NUPTK BARU SAMPAI DENGAN SAAT INI BELUM BISA DILAYANI OLEH TEAM OPERATOR KABUPATEN, DIKARENAKAN TEAM OPERATOR PUSAT Yaitu Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Peningkatan Mutu Pendidikan (BPSDMPK dan PMP) belum di BUKA sampai saat ini, dan belum tahu sampai batas waktu yang tidak ditentukan 

 Untuk Mengecek data NUPTK online anda, silahkan Download NUPTKwebbrowser V161 pada Menu Download File pada halaman ini atau pada link dibawah ini

Nuptkwebbrowser161public


PENGAJUAN NUPTK BARU
  1. 1. Pelajari Ketentuan Pengajuan NUPTK pada website Dirjen PMPTK Kementrian Pendidikan Nasional dengan alamat: pmptk.kemdiknas.go.id. 1. Klik pada menu NUPTK. 
  2. 2. Download Blangko NUPTK (Instrumen profil PTK untuk pengajuan NUPTK) pada Link di bawah ini : BLANGKO-NUPTK 
  3.  Klik pada Tulisan Blangko NUPTK, pada Halaman ini. 
  4. Cetak dan Isi Form Profil PTK secara lengkap dan benar sesuai Petunjuk Pengisian Instrumen Form Profil PTK (Pengisian yang Kurang lengkap, Salah Isi dan Data tidak dapat dipertanggungjawabkan akan menyebabkan ditunda/dibatalkannya Pengusulan NUPTK). 
  5. Form yang telah diisi dan ditandatangani oleh yang bersangkutan dan Kepala Sekolah, selanjutnya dikirim ke Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan Bidang PMPTK dengan dilampiri : 
  1. Fotokopi Surat Ijin Pendirian Sekolah/Surat Keputusan Pendirian Sekolah dari Dinas/Depag. 
  2. Fotokopi SK Pengangkatan CPNS/PNS atau SK Pengangkatan GTY dari Yayasan/GTT Pertama s.d. Terakhir. 
  3. Fotokopi SK Pembagian Tugas Mengajar. 
  4. Fotokopi Ijazah Pertama s.d. Terakhir. 
  5. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

Catatan : Isian Profil PTK yang tidak lengkap/Salah/Tidak Valid, akan kami batalkan Usul Pengajuan NUPTK-nya.

 KETENTUAN ( SYARAT ) MENDAPATKAN NUPTK

Persyaratan Mendapatkan NUPTK Persyaratan standar minimal tentang PTK yang bisa dijaring baik pendidikan Formal maupun Non Formal untuk mendapatkan NUPTK Persyaratan umum:

  1. WNI dan WNA yang sudah naturisasi 
  2. Menjadi Pendidik (melakukan tatap muka di depan kelas) dan Tenaga Kependidikan (menunjang proses pendidikan) baik pada pendidikan formal maupun non formal, PNS maupun non PNS dan baik dibawah binaan Kemendiknas maupun Kemenag. 

 Persyaratan Khusus : 

1. PTK yang belum memiliki NUPTK baik PNS/CPNS maupun Non PNS.
2. PTK Non PNS yang belum memiliki NUPTK memenuhi syarat :
a. Memiliki masa kerja minimal 2 tahun berturut-turut pada satuan pendidikan
b. Bila bertugas di sekolah negeri dibuktikan dengan SK pengangkatan dari Bupati/walikota
c. Bila bertugas di sekolah swasta memiliki SK yang ditandatangani oleh ketua yayasan

Pembatalan dan Pengajuan kembali NUPTK 
NUPTK dapat dibatalkan jika memenuhi kondisi sebagai berikut:

1. PTK yang bersangkutan sudah tidak aktif lagi sebagai PTK karena berbagai sebab.
2. PTK yang bersangkutan memiliki lebih dari satu NUPTK
3. PTK tidak mencantumkan data-data dengan benar, terutama untuk data-data yang sifatnya mandatori (Nama, Tempat Tugas, Riwayat Pendidikan, Tanggal Lahir, Data keluarga). Pembatalan NUPTK dapat dilakukan atas inisiatif pengelola NUPTK pusat dengan sebab salah satu di atas, atau karena usulan dari operator tingkat Provinsi(LPMP) atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Pengajuan kembali NUPTK dapat dilakukan dengan mengisi form kompalin atau kuesioner dan mengembalikan kepada operator NUPTK dinas setempat.

 NUPTK untuk guru yang mutasi

Prinsipnya mutasi seorang PTK tidak menyebabkan NUPTK yang bersangkutan hilang atau berubah. Kemanapun PTK tersebut pindah tugas, maka NUPTK akan tetepa seperti semula. Oleh karena itu untuk guru yang telah mengalami mutasi harus melakukan langkah berikut : 

Mutasi ke instansi lain yang dalam satu Kabupaten/Kota.

PTK tersebut harus melapor ke operator SIM-NUPTK dengan membawa :

1. SK Pengangkatan di instansi/Sekolah yang baru.
2. SK Pembagian Tugas Mengajar/Kerja di Instansi yang baru.

Mutasi Ke Instansi Lain berbeda Kabupeten/Kota pada provinsi yang sama atau berbeda

  1. PTK yang melapor ke operator SIM-NUPTK pada dinas Pendidikan Kabupaten/Kota asal, meminta cetak profile memalui SIM-NUPTK yang mencantumkan data-data lengkap PTK yang bersangkutan serta nomor NUPTK nya. Jika memungkinkan, PTK tersebut meminta database PTK yang bersangkutan di muat dalam CD. 
  2. PTK yang bersangkutan melapor kepada operator SIM-NUPTK di Dinas Kabupaten/Kota tujuan mutasi, dengan membawa data-data tersebut dan surat keterangan dari instansi tempat bertugas yang baru. 
  3. Petugas/Operator NUPTK Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota tujuan melakukan imprt data dari data base yang di bawa PTK yang bersangkutan atau melakukan entri ulang namun harus diisi NUPTK yang bersangkutan pada kolom ”NUPTK Pindahan”.
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Sehat Alami

Artikel Terpopuler

Album Foto

  • Kegiatan Upacara SDN 2 Jetaksari.
  • Kepala Sekolah Serta Staf-Staf SDN 2 Jetaksari.
  • Kegiatan Pramuka SDN 2 Jetaksari.
  • Kegiatan Perkemahan SDN 2 Jetaksar.
  • Profil Staf SDN 2 Jetaksari.


 
Supported by : Mildani | Sehat Alami Copyright © 2013. SD NEGERI 2 JETAKSARI - All Rights Reserved
Template modified by Azizul Anam | Powered by Blogger