Sesuai dengan jadwal hari ini Senin
tanggal 24 Juni 2013 pk. 13.00 WIB proses Registrasi PTK sebagai syarat
proses pengajuan NUPTK Baru bisa dilaksanakan.
Setiap
PTK yang belum memiliki NUPTK bisa melakukan proses Registrasi PTK
terlebih dahulu untuk mendapatkan PegID (Pegawai Register ID). Silakan
unduh FORMULIR A05 atau FORMULIR A06 untuk memulai proses Registrasi PTK.
Bagi
Pendidik (Guru), Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah yang memenuhi
syarat dapat meneruskan proses Registrasi PTK nantinya untuk proses
pengajuan NUPTK Baru.
LANGKAH AWALNYA :
- ISI FORMULIR A05( untuk PTK Reguler )/ FORMULIR A06 ( untuk Pengawas Sekolah)
- Setelah isi formulirnya lalu serahkan kepada Operator
- Masuk ke ke web : Padamu Negeri
- KLIK login
- Pilih Login Sekolah
- Masukkan Id Dan Pasword Sekolah Anda
- Pilih Pengajuan NUPTK
- Isi Data yang Perlu di Isi ( yang bertanda bintang wajib di isi )
- klik simpan dan cetak
- Selesai dech
PTK mengisi dan melengkapi berkas prasyarat yang tercantum dalam formulir.
Setelah Formulir diserahkan dan diperiksa oleh Petugas, PTK mendapatkan Tanda Bukti VerVal lv.1
- Contoh Tanda Bukti Registrasi PTK lv.1 untuk PTK Reguler
- Contoh Tanda Bukti Registrasi PTK lv.1 untuk Pengawas Sekolah
Demikian informasi yang disampaikan, Semoga dapat Membatu Rekan Semua .terima kasih .........
Sumber : http://padamu.kemdikbud.go.id/
0 komentar:
Posting Komentar